Lemkapi: Kasus Mirna Sudah Selesai dan Berkekuatan Hukum Tetap

Asuransi46 Dilihat

INDOPOS.CO.ID – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr. Edi Hasibuan menyatakan bahwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.

“Jika ada pihak yang membandingkan film dokumenter tentang kasus tersebut dengan fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan, maka akan sangat berbeda. Harus diingat bahwa itu adalah film dokumenter, dan isi film tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Senin (9/10/2023).

Menurutnya, peristiwa yang diperlihatkan dalam film tersebut berbeda jauh dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Oleh karena itu, sebaiknya tidak mudah terhipnotis dan mudah tergiring untuk menganggap bahwa Jessica Kumala Wongso bukan sebagai pelakunya,” ujarnya.

Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini pun menuturkan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah dilakukan secara profesional.

“Saat Jessica ditangkap pada 30 Januari 2016, ia sempat kaget dan langsung mendatangi Polda Metro Jaya. Saat itu, ia juga meminta penjelasan kepada Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Pol Muhammad Tito Karnavian (mantan Kapolri yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri), dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krisna Mukti (kini berpangkat Irjen Pol dan menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri),” tuturnya.

Edi juga mengakui bahwa saat bertemu dengan Jessica yang saat itu agak santai ketika diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, ia dimintai keterangan dan disediakan air mineral serta didampingi oleh beberapa pengacara.

“Pada akhir kunjungannya, ia meminta Jessica tidak sungkan melapor ke Kompolnas apabila merasa dipaksa atau diintimidasi oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Baca Juga  Berebut Pengaruh Nahdliyin, Pengamat: Hanya Pasangan AMIN yang Memiliki Darah Biru

Dari pengamatannya saat menjadi Komisioner Kompolnas, Edi tidak melihat adanya upaya pemaksaan pengakuan dari pihak kepolisian kepada Jessica.

Seperti diketahui, Jessica dihukum 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Wayan Mirna Salihin.

Korban meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Hakim meyakini bahwa minuman tersebut telah dicampur dengan racun sianida oleh Jessica.

Pada awal Oktober 2023, sebuah saluran televisi berlangganan menyiarkan film dokumenter tentang kasus ini dengan judul “Ice Cold: Pembunuhan, Kopi, dan Jessica Wongso,” yang mengangkat berbagai pertanyaan yang belum terjawab dalam persidangan Jessica. Tayangan dokumenter ini mendapatkan reaksi pro dan kontra di kalangan publik di Indonesia. (fer)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *