Selasa, 15 Agustus 2023 – 23:20 WIB
JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud 46/2023 yang baru dirilis Selasa 8 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga :
Jokowi Rogoh Kocek Negara Rp 660,8 Triliun Buat Anggaran Pendidikan 2024
Sebagai respons dan tindak lanjut atas peraturan tersebut, Perguruan Attaqwa melakukan uji publik peraturan Perguruan tentang Pesantren/Madrasah/Sekolah Merdeka dari Kekerasan, pada Selasa 15 Agustus 2023.
Kegiatan uji publik ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Yayasan Attaqwa, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui platform Kedaireka. Kegiatan ini juga didukung oleh Droupadi dan Atiqoh Noer Alie Center.
Baca Juga :
Tentara AS yang Melarikan Diri ke Korea Utara Mengaku Alami Diskriminasi di Amerika
Kegiatan uji publik ini diikuti oleh 70 peserta yang berasal dari 51 sekolah dari pondok pesantren, madrasah tsanawiyah, sekolah menengah pertama, madrasah Aliyah, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan yang bernaung di bawah Perguruan Attaqwa. Latar belakang peserta dari wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, guru BK, penanggungjawab kesantrian dan penanggung asrama.
Baca Juga :
Demi Masa Depan Anak, Sampoerna Academy Menjadi Pilihan Tepat
Hadir sebagai fasilitator adalah Ahmad Ghozi dari Perguruan Attaqwa, Khaerul Umam Noer dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ni Loh Gusti Madewanti dari Droupadi, dan Sipin Putra dari Universitas Kristen Indonesia.
Seperti yang dijelaskan oleh inisiator program, Khaerul Umam Noer yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kedaireka merupakan platform kolaborasi antara kampus dan mitra untuk menyelesaikan persoalan di lapangan.
Halaman Selanjutnya
“Kolaborasi antara Yayasan Attaqwa, melalui Perguruan Attaqwa, dan Universitas Muhammadiyah Jakarta berfokus pada upaya memberantas kekerasan di satuan pendidikan,” ujar Khaerul Umam, dalam keterangannya, dikutip VIVA.
Quoted From Many Source