Jumat, 18 Agustus 2023 – 08:53 WIB
Jakarta – Mungkin masih banyak dari kita yang masih belum mengetahui perbedaan antara sang saka merah putih dan bendera merah putih. Bendera merah putih merupakan lambang kebangsaan Indonesia. Bendera ini biasanya dikibarkan setiap hari Senin dan HUT Republik Indonesia.
Baca Juga :
Hampir 10 Tahun Jokowi Memimpin, RI Dinilai Punya Pijakkan Kuat Jadi Negara Maju
Sedangkan sang saka merah putih merupakan julukan kehormatan terhadap bendera merah putih negara Indonesia. Sebutan ini bermula dari pengibaran bendera pada 17 Agustus 1946 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat proklamasi dilaksanakan.
Sang saka merah putih ini bahkan dibuat langsung oleh Ibu Fatmawati sekitar tahun 1945 dengan menggunakan kain katun Jepang. Tapi sayang, seiring berjalannya waktu Sang Saka Merah Putih ini menjadi semakin rapuh.
Baca Juga :
Jokowi Bilang Pemimpin Masa Depan Harus Berani dan Konsisten, Anies Respons Begini
Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT Kemerdekaan RI ke-78
- Youtube Sekretariat Presiden
Kemudian, pada tahun 1968 dibuatkan bendera tiruan dengan bahan sutera. Dari sini, bendera tiruan itu dinamakan dengan bendera merah putih yang menggantikan ‘tugas’ sang saka merah putih untuk selalu berkibar di Istana Negara setiap tanggal 17 Agustus.
Baca Juga :
Viral Teknisi Sound Panjat Tiang Bendera saat Upacara HUT RI di Ciputat, Netizen: Mantap Bang
Sampai saat ini, bendera pusaka atau merah putih sudah mengalami tiga kali duplikasi. Pertama pada tahun 1969 karen permohonan Husein Mutahar, Dirjen Udaka Kemendikbud kala itu dan mantan ajudan Presiden Soekarno.
Ketika itu, Husein Mutahar yang merupakan pencipta lagu Syukur dan Mars Hari Merdeka mengajukan syarat bahwa duplikasi bendera pusaka itu harus terbuat dari benang sutera asli dan memakai zat pewarna serta alat tenun tradisional supaya awet.
Halaman Selanjutnya
Source : Youtube Sekretariat Presiden
Quoted From Many Source