Rabu, 9 Agustus 2023 – 00:15 WIB
Aceh – Seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Aceh Barat Daya berinisial IF dicopot dari jabatannya karena ketahuan berbuat mesum dengan seorang janda.
Baca Juga :
Pejabat ASN di BKD Lampung Dicopot Buntut Penganiayaan Alumni IPDN
“Saat ini sedang kita proses suratnya,” kata Pj Bupati Aceh Barat Daya, Darmansah usai melakukan inspeksi mendadak ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdya, Blangpidie dilansir Antara, Selasa 8 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, pemberian sanksi kepada oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) tersebut karena tertangkap, yang diduga berbuat mesum di Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya, pada bulan lalu.
Baca Juga :
Viral Polusi Udara Jakarta Kian Buruk, Ini Penjelasan KLHK dan BMKG
Sanksi tegas tersebut, menurut dia, diharapkan menjadi contoh bagi ASN yang lain, sehingga ke depan para PNS yang bertugas di Kabupaten Aceh Barat Daya tidak mudah terjerumus dengan kasus asusila.
“Kita tidak main-main dengan pelaku asusila. Siapa pun PNS yang melakukan hal itu, kami berikan sanksi tegas,” katanya.
Baca Juga :
Korban Tewas Akibat Kebakaran Hawaii Bertambah Jadi 53 orang
Pemkab Aceh Barat Daya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung memanggil pelaku, guna dimintai keterangan serta menonaktifkan dari jabatan sebagai kepala sekolah.
Halaman Selanjutnya
Begitu juga dengan pasangannya yang merupakan janda anak satu, dan bekerja sebagai pegawai kontrak pada salah satu sekolah di Kecamatan Babahrot, juga diberhentikan dari tenaga kontrak.
Quoted From Many Source