Jumat, 28 Juli 2023 – 13:13 WIB
Medan – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menetapkan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr. Saidurrahman (52), jadi tersangka kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta lebih.
Baca Juga :
KPK Ungkap Buron Korupsi Ganti Nama dan Kewarganegaraan: Paulus Tannos
“Benar, tim Pidsus Kejari Medan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Minggu lalu,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza, Kamis 27 Juli 2023.
Ali mengatakan bahwa penetapan terhadap Prof Saidurrahman, berdasarkan hasil pengembangan dari mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, Sangkot Azhar Rambe, yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, pada 30 Maret 2023.
Baca Juga :
Viral Mahasiswa Baru UIN Diminta Daftar Pinjol saat PBAK, Rektor Buka Suara
Ali mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan pihaknya, kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.
“Setelah tim Pidsus Kejari Medan mendapatkan dua alat bukti berdasarkan hasil pengembangan, kita langsung menetapkan yang bersangkutan (Prof Saidurrahman) sebagai tersangka dalam,” jelas Ali.
Baca Juga :
Korupsi Lahan Zikir, Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap
Foto ilustrasi uang hasil korupsi.
- ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK) Provinsi Sumatera Utara, dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp.956.200.000.
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Medan juga menetapkan Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU. Dengan itu, jumlah tersangka semuanya sebanyak tiga orang.
Quoted From Many Source