Kamis, 3 Agustus 2023 – 11:02 WIB
Banjarmasin – Pelajar SMA yang melakukan penusukan temannya di ruang kelas di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendapat pendampingan dari Tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin.
Baca Juga :
Viral Polusi Udara Jakarta Kian Buruk, Ini Penjelasan KLHK dan BMKG
Langkah Bapas itu menindaklanjuti surat permohonan dari Polresta Banjarmasin Nomor B/684/VIII/2023/Reskrim tanggal 02 Agustus 2023, perihal pendampingan dan pembuatan penelitian kemasyarakatan terhadap anak berkonflik dengan hukum (ABH) inisial ARR.
“Tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang melaksanakan penugasan terdiri satu orang PK Madya Sayuti dan dua orang PK Muda Kaspul Anwar dan Abdul Hair,” kata Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin Pudjiono Gunawan di Banjarmasin, Rabu 2 Agustus 2023.
Baca Juga :
Korban Tewas Akibat Kebakaran Hawaii Bertambah Jadi 53 orang
Sebagaimana diketahui pada Senin lalu 31 Agustus 2023, terjadi peristiwa penusukan terhadap siswa berinisial MRN di salah satu SMA Negeri di Banjarmasin, di mana pelaku ARR dan teman sekelasnya yang menjadi korban, sama-sama tercatat sebagai pelajar tingkat pertama di sekolah tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), seorang anak yang belum berusia 18 tahun yang menjadi tersangka dalam sebuah peristiwa tindak pidana dan menjalani proses hukum, wajib didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan (PK).
Baca Juga :
ECOWAS Perintahkan Pengaktifan Pasukan Siaga di Niger
Selain melakukan pendampingan, pembimbing kemasyarakatan juga dapat memberikan rekomendasi yang dituangkan dalam laporan penelitian kemasyarakatan (litmas), untuk digunakan oleh aparat penegak hukum lainnya dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana yang terjadi.
Halaman Selanjutnya
Pudjiono menyebut pendampingan juga diberikan terhadap pihak korban yang merupakan kawan sekelas pelaku dan sama-sama anak di bawah umur.
Quoted From Many Source