TEMPO.CO, Jakarta – Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) bakal naik bulan ini. Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S. Atmawidjaja menyebut penyesuaian tarif dilakukan karena faktor inflasi.
“Penyesuaian hanya naik Rp 500. Saya kira nggak besar,” tutur Endra ketika ditemui wartawan di Gedung Kementerian PUPR pada Rabu, 9 Agustus 2023. “Itu hak Badan Usaha Jalan Tol, PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol).”
Rencananya tarif baru tersebut diberlakukan usai HUT ke-78 RI. “Sesudah 17-an,” ucap Endra. Namun, dia belum merinci tanggal persisnya.
Kenaikan tarif tol ini juga disampaikan Jasa Marga melalui Instagram resmi @jasamargametropolitan pada Kamis, 10 Agustus 2023. Dalam postingan tersebut, Jasa Marga menyampaikan bahwa penyesuaian tarif dilakukan sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 854/KPTS/M/2023. Penyesuaian tarif akan diberlakukan dalam waktu dekat.
“Pemberlakukan tarif baru ini mempertimbangkan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan dari ruas Tol Jagorawi,” tulis Jasa Marga dalam keterangan unggahannya.
Adapun besaran tarif tol jarak terjauh pasca penyesuaian, yakni:
- Golongan I: Rp 7.500
- Golongan II dan III: Rp 12.000
- Golongan IV dan V: RP 17.000
Quoted From Many Source